Rapat Koordinasi Perangkat Desa (Rakor Perangkat Desa) pada tanggl 07 Januari 2026 adalah pertemuan rutin yang melibatkan seluruh perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga kepala dusun. Tujuan utama rakor ini adalah untuk menyelaraskan program kerja, mengevaluasi kinerja, dan meningkatkan koordinasi antar perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Tujuan Rakor Perangkat Desa
Sinkronisasi Program Kerja: Memastikan semua program kerja berjalan sesuai dengan rencana dan saling mendukung.
Evaluasi Kinerja: Menilai sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi.
Peningkatan Koordinasi: Memperkuat kerja sama antar perangkat desa dalam menyelesaikan masalah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan Kebijakan: Membahas dan mengambil keputusan terkait kebijakan-kebijakan desa yang baru.
Penyampaian Informasi: Memberikan informasi terkini terkait peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan perkembangan desa.
Dengan penyelenggaraan rakor perangkat desa yang rutin dan efektif, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan Pajak Kita Membangun
46

Rakor Bulanan Perangkat Desa
57

BUMDES Endra Mulya Peringkat Pertama
57

Rapat Koordinasi pemutakhiran data PBB
41

Rembuk Stunting dan Pelantikan TP Posyandu Desa Raman Endra Dihadiri Camat dan Pihak Puskesmas Raman Utara
601

Rapat koordinasi Bulanan Desa Raman Endra
212

Dengan Pajak Kita Membangun
Berita
46

Rakor Bulanan Perangkat Desa
Berita
57

BUMDES Endra Mulya Peringkat Pertama
Berita
57

Rapat Koordinasi pemutakhiran data PBB
Berita
41

Rembuk Stunting dan Pelantikan TP Posyandu Desa Raman Endra Dihadiri Camat dan Pihak Puskesmas Raman Utara
Berita
601

Rapat koordinasi Bulanan Desa Raman Endra
Berita
212
Dusun II Desa Raman Endra Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara