Satuan Tugas (Satgas) Bencana Alam Desa merupakan kelompok relawan yang dibentuk di tingkat desa dengan tujuan utama untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan bencana alam yang terjadi di wilayah desa tersebut. Satgas ini terdiri dari masyarakat desa yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap penanggulangan bencana, serta dibina oleh pemerintah desa dan instansi terkait.
Tujuan Pembentukan Satgas Bencana Alam Desa
1. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat
2. Percepatan penanganan bencana
3.Pemulihan pasca bencana
4. Koordinasi dengan pihak terkait
Tugas dan Fungsi Satgas Bencana Alam Desa
Pencegahan:
Melakukan pemetaan wilayah rawan bencana.
Menyebarkan informasi mengenai tanda-tanda akan terjadi bencana.
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengurangi risiko bencana.
Penanggulangan:
Melakukan evakuasi warga ke tempat yang aman.
Memberikan pertolongan pertama pada korban bencana.
Melakukan pencarian dan penyelamatan korban.
Pemulihan:
Membantu dalam perbaikan infrastruktur yang rusak.
Membantu dalam pemulihan ekonomi masyarakat.
Membantu dalam rehabilitasi psikologis bagi korban bencana.
Mengelola posko bencana.
Pentingnya Peran Satgas Bencana Alam Desa
Peran Satgas Bencana Alam Desa sangat penting dalam upaya penanggulangan bencana di tingkat desa. Keberadaan Satgas ini dapat mempercepat penanganan bencana, mengurangi dampak kerugian, dan meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
BPBD Lampung Timur Bentuk Desa Tangguh Bencana di Desa Raman Endra
449
Pendampingan Pembuatan Notaris Koperasi Merah Putih
12
Sekolah Gratis Hadir Di Desa Raman Endra
28
Raman Endra Menuju Desa Cantik
465
Rapat koordinasi Musyawarah Pemerintahan Desa Raman Endra
29
Apel Pagi Perangkta dan Lembaga Desa Raman Endra
19
Dusun II Desa Raman Endra Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara