Satuan Tugas (Satgas) Bencana Alam Desa merupakan kelompok relawan yang dibentuk di tingkat desa dengan tujuan utama untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan bencana alam yang terjadi di wilayah desa tersebut. Satgas ini terdiri dari masyarakat desa yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap penanggulangan bencana, serta dibina oleh pemerintah desa dan instansi terkait.
Tujuan Pembentukan Satgas Bencana Alam Desa
1. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat
2. Percepatan penanganan bencana
3.Pemulihan pasca bencana
4. Koordinasi dengan pihak terkait
Tugas dan Fungsi Satgas Bencana Alam Desa
Pencegahan:
Melakukan pemetaan wilayah rawan bencana.
Menyebarkan informasi mengenai tanda-tanda akan terjadi bencana.
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengurangi risiko bencana.
Penanggulangan:
Melakukan evakuasi warga ke tempat yang aman.
Memberikan pertolongan pertama pada korban bencana.
Melakukan pencarian dan penyelamatan korban.
Pemulihan:
Membantu dalam perbaikan infrastruktur yang rusak.
Membantu dalam pemulihan ekonomi masyarakat.
Membantu dalam rehabilitasi psikologis bagi korban bencana.
Mengelola posko bencana.
Pentingnya Peran Satgas Bencana Alam Desa
Peran Satgas Bencana Alam Desa sangat penting dalam upaya penanggulangan bencana di tingkat desa. Keberadaan Satgas ini dapat mempercepat penanganan bencana, mengurangi dampak kerugian, dan meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Dengan Pajak Kita Membangun
17

Rakor Bulanan Perangkat Desa
22

BUMDES Endra Mulya Peringkat Pertama
29

Rapat Koordinasi pemutakhiran data PBB
26

Rapat Koordinasi Perangkat Desa Raman Endra
94

Rembuk Stunting dan Pelantikan TP Posyandu Desa Raman Endra Dihadiri Camat dan Pihak Puskesmas Raman Utara
557
Dusun II Desa Raman Endra Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara